Kemitraan Sejajar dalam Pernikahan: Menyelami Kesetaraan Hak dan Kewajiban Suami-Istri Perspektif Al-Qur'an
ISBN : 978-623-09-4800-8
Cover : Soft Cover
Halaman : 160 Halaman
Berat/Ukuran : 400 gr/14 x 20cm
“Kemitraan Sejajar dalam Pernikahan” adalah sebuah
penelitian yang mendalam tentang hubungan suami-istri dalam Islam berdasarkan
ajaran Al-Qur'an. Penelitian ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an dengan tegas
menyatakan bahwa hubungan suami-istri adalah kemitraan sejajar, di mana
laki-laki dan wanita memiliki peran sebagai hamba Allah. Dalam kemitraan ini,
keduanya memiliki kesetaraan hak dan kewajiban dalam upaya mewujudkan kehidupan
harmonis yang penuh cinta dan kasih sayang, yang disebut sakinah mawaddah
dan rahmah.
Buku
ini mencatat bahwa tuduhan tentang Islam sebagai agama yang misoginis atau
patriarkis adalah keliru. Islam, sebagai agama yang menghargai keadilan dan
kesetaraan, mengandung prinsip-prinsip kesetaraan di mana suami dan istri memiliki
peran yang sama sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Dengan mengakui
potensi dan prestasi yang sama-sama dimiliki suami dan istri, perasaan cinta
dan kasih sayang antara keduanya dapat berkembang dengan harmonis.
Penelitian
ini juga menyinggung pandangan tentang karakter feminim dan maskulin dalam diri
manusia, yang telah menjadi perdebatan akademis seputar kesetaraan hak dan
peran sosial dalam pernikahan. Sebagai contoh, Imam Syafi'i dan Syaikh Nawawi
al-Bantani mengemukakan pandangan yang berbeda, di mana Syafi'i menyatakan
wanita setengah dari laki-laki, sementara Syaikh Nawawi al-Bantani menegaskan
tentang kecenderungan patriarkhi, dengan laki-laki memiliki hak superior dalam
mengambil keputusan dalam kehidupan pernikahan.
Namun,
buku ini juga menyajikan sudut pandang yang berbeda, yang menganggap kesetaraan
hak dan kewajiban suami-istri sebagai posisi sejajar, di mana keduanya memiliki
peran yang setara dalam keluarga. Musdah Mulia menjelaskan bahwa hak superior
suami tidak mutlak, dan dalam situasi tertentu, istri dapat menjadi penanggung
jawab.
Diskusi